Ada yang Berminat Jadi Penjabat Keuchik di Abdya? Ini Syaratnya

Editor: DORHETA author photo

DETEKSI.co - Aceh Barat Daya, Bupati Aceh Barat Daya (Abdya) Akmal Ibrahim baru saja mengeluarkan surat yang ditujukan kepada para Camat dalam kabupaten setempat, Selasa (16/3/2021).

Surat tersebut dikeluarkan oleh Bupati sehubungan dengan penundaan pelaksanaan pemilihan keuchik serentak di kabupaten Abdya. Sehingga otomatis di bulan April 2021 nanti seluruh gampong dalam kabupaten Abdya akan dikendalikan oleh penjabat keuchik (Kepala Desa).

Dalam surat yang bernomor 141/308/2021 tentang usulan penjabat keuchik itu menginstruksikan kepada para camat untuk mengusulkan nama-nama penjabat keuchik dengan memprioritaskan dari unsur Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Sekretaris Gampong.

Apa bila tidak ada dari kedua unsur tersebut maka dapat juga diusulkan dari perangkat gampong dan tokoh masyarakat.

Adapun syarat-syarat administrasi yang harus dipenuhi oleh calon penjabat keuchik tersebut adalah berusia paling rendah 25 tahun dan pendidikan minimal lulusan Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama yang dibuktikan dengan Surat Tanda Tamat Belajar (STTB).

Namun dalam surat tersebut juga menjelaskan tentang mekanisme pengusulan penjabat keuchik. Bagi tokoh masyarakat yang berminat harus mendaftarkan diri ke Tuha Peut Gampong masing-masing sehingga namanya masuk dalam usulan yang akan dikirimkan ke Bupati melalui camat.

Selain itu Tuha Peut juga harus melampirkan berita acara dan absensi musyawarah Tuha Peut. Sedangkan batas pengajuan usulan tersebut adalah tanggal 30 Maret 2021.

Jadi, peluang menjadi penjabat keuchik tersebut terbuka untuk semua masyarakat, asalkan namanya masuk kedalam surat usulan berdasarkan hasil musyawarah Tuha Peut Gampong. (Rob's)

Share:
Komentar

Berita Terkini