Akibat Dilintasi Excavator, Jalan Menuju Kecamatan Sekadau Hulu Rusaknya Semakin Parah

Editor: DORHETA author photo

Deteksi.co - Sekadau, Aktivitas alat berat jenis Excavator melintasi ruas jalan menghubungkan kabupaten Sekadau menuju kecamatan Sekadau Hulu dikeluhkan warga pengguna jalan. Pasalnya, ruas jalan tersebut mengalami kerusakan parah karena aktivitas alat berat.

Berdasarkan pantauan media ini di lapangan, pada Sabtu (13/3/2021) siang. sejumlah kerusakan terdapat di beberapa titik seperti di ruas jalan sebelum dan sampai melewati pemukiman warga hingga ke jembatan dusun Lamau, Desa Perongkan, Kecamatan Sekadau Hulu, Kabupaten Sekadau. 

Sebelumnya seorang pengguna jalan, yang enggan menyebutkan namanya menuturkan, ruas jalan yang dilintasi alat berat tersebut mengalami kerusakan parah. Bahkan, material aspal pecah serta terkelupas akibat dilewati oleh alat berat jenis excavator.

Warga yang mengetahui kerusakan ruas jalan itu, saat dirinya tengah melintasi jalur tersebut pada sabtu pagi. Saat itu, ia sempat menghentikan kendaraannya, untuk mengambil gambar serta mengamati kerusakan badan jalan tersebut.

Ia mengatakan, pada bagian badan jalan material aspal sudah terkelupas bekas roda alat berat. Bahkan, kondisi kerusakan jalan semakin parah lantaran kerikil berserakan di badan jalan.

" ruas jalan ini memang sudah rusak, tapi jangan di buat hancur, apalagi di jembatan ini ( sembari menunjukkan arah yang rusak di tengah jembatan), "  ungkapnya kesal. 

Ia menjelaskan bahwa, alat berat jenis excavator tersebut pun melintasi ruas jalan tanpa dilengkapi dengan pengamanan roda. 

"Akibatnya, rantai roda yang terkena ke badan jalan. Sehingga aspal jalan banyak yang terkelupas bahkan rusak parah, " cetusnya. 

Ia meminta pihak kepolisian untuk segera mengungkap kasus tersebut agar pelaku dapat ditangkap.

Operator Excavator, kata dia, mestinya diproses secara hukum karena telah merusak fasilitas umum. Bahkan, pelaku harus dihukum agar ada efek jera. Sehingga kejadian serupa tidak terulang kembali.

Terpisah, Ikon yang merupakan pengawas alat berat Excavator yang melalui ruas jalan Sekadau-Rawak saat di jumpai di sebuah lokasi perkebunan kelapa sawit membenarkan jika excavator yang melalui jalan sutra tersebut merupakan alat berat dalam pengawasan dirinya. 

" Benar bang tadi pagi kami yang membawa Excavator ini (sembari menunjukkan pada alat berat excavator yang lagi beroperasi menggali parit di kebun kelapa sawit milik warga) untuk meng evakuasi mobil boox yang tergelincir di sawah, " Terang Ikon. 

Ikon menjelaskan jika untuk membawa Excavator menggunakan tronton pihaknya harus merogoh kocek hingga 8 juta rupiah. 

Berdasarkan Undang Undang Nomor 38 tahun 2004 tentang Jalan Bab VIII Pasal 63 dan 64. Pada pasal 63 poin 1 dijelaskan bahwa "Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kegiatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 18 bulan atau denda paling banyak Rp 1,5 miliar".

Penulis: Didi
Share:
Komentar

Berita Terkini