Editor: DORHETA author photo

DETEKSI.co - Serdang Bedagai, Seorang pelaku pembuat uang palsu pada Minggu (8/3/2021) diamankan anggota Polres Serdang Pedagai.

Penangkapan ini dilakukan di rumah pelaku Manson Siahaan (42) warga dusun 1 Desa Sarang Ginting Kecamatan Bintang Bayu Kabupaten Serdang Pedagai.

Dalam penangkapan itu didapati barang bukti berupa 132 lembar uang kertas pecahan 100.000, 130 lembar uang kertas pecahan 50.000, 1 buku tabungan asli,  4 buku tabungan palsu, 2 buah tas,  cat printer lem dan puluhan lembaran kertas kosong.

Menurut pres release Kasat Reskrim Polres Sergai (AKP.  Pandu Winata) mengatakan kalau penangkapan ini berdasarkan laporan dari warga yang sering melihat pelaku sering melakukan transaksi kebutuhan sehari harinya di warung dengan menggunakan pecahan uang seratus ribuan.

Tersangka ini di tangkap atas peredaran uang palsu yang telah meresahkan warga.

Penangkapan ini berawal atas kecurigaan seorang pemilik warung yang melayani tersangka dalam membeli sembako selalu menggunakan uang kertas pecahan seratusan dan lima puluhan ribu.

Sementara tersangka mengaku mencetak uang palsu sendiri dengan menggunakan kertas dan printer serta mengakui hanya belajar selama satu bulan salam melakukan pencetakan uang palsu tersebut, sampai saat ini uang uang palsu tersebut hanya dia gunakan untuk keperluan sehari hari. Demikian realise yang kami dapatkan dan hingga berita ini di turunkan tersangka masih menjalani proses hukum di mapolres Sergai. (Subiyono).
Share:
Komentar

Berita Terkini