DETEKSI.co - Batam, Dua pelaku perampokan, Dwiyus Okta Firdaus alias Okta (28) dan Aulia Reza (22), berhasil diringkus Direktorat Reskrimum Polda Kepri, saat hendak menjual handhone hasil kejahatan mereka.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepri, Kombes Pol Arie Dharmanto, menuturkan, keduanya berhasil diringkus di Hotel Pelita In Nagoya, Senin (15/3/2021), berkat informasi dari masyarakat.
"Informasi yang didapat menyebutkan akan ada seseorang yang akan teransaksi penjualan handphone merk Oppo Reno 4F warna hijau dengan casing warna hitam, yang mana handphone tersebut mirip dengan handphone milik korban," ujar Arie, Selasa (16/03/2021).
Kemudian, sekira pukul 15.00 Wib, tim langsung menuju ke Hotel Pelita In, sesuai informasi yang didapat, dan melihat pelaku Reza sedang duduk di lobby hotel. Seketika itu juga tim langsung melakukan penangkapan.
"Pada saat dilakukan penggeledehan, didapati handphone merk Oppo Reno 4F warna Hijau dengan casing warna hitam diselipkan di dompet panjang warna cokelat milik pelaku Reza," tuturnya.
Reza mengakui telah melakukan pencurian dengan kekerasan terhadap 1 orang wanita bernisial IRS (30), yang merupakan kenalan pelaku Okta. Kemudian saat tim akan melakukan pengembangan terlihat pelaku Okta sedang memarkirkan motor di ujung parkiran di ruko Komplek Wira Mustika (di belakang Hotel Pelita In Nagoya).
"Kedua pelaku mengakui perbuatannya dan barang bukti berupa tas dan dompet milik korban telah dibuang di daerah pembuangan sampah Kampung Aceh. Selanjutnya tim melakukan pencarian terhadap barang bukti tersebut," tutur Arie.
Namun, saat tim melakukan pencarian atas barang bukti tersebut, pelaku berusaha melarikan diri dengan melawan petugas sehingga tim opsnal memberikan tindakan tegas terukur dengan melumpuhkan ke arah kaki pelaku.
Setelah berhasil dilumpuhkan, kedua pelaku langsung dibawa berobat dan setelahnya digiring ke Polda Kepri guna pengembangan lebih lanjut. (Hendra S)