DETEKSI.co - Medan, Ibarat pepatah mengatakan "Mulut mu adalah harimaumu, terlapor inisial LRG resmi di laporkan atas kasus pencemaran nama baik MA yang di unggahnya di akun Facebook miliknya.
Kehadiran MA ke Markas Polisi Polda Sumatera Utara pada Hari Selasa 16 Mei 2021 pada pukul 18:31 Wib di ruang SPKT bertujuan melaporkan Saudara pemilik akun Facebook atas nama LRG atas unggahan yang mencatut nama serta photonya sebagai mafia tanah serta penyerobotan lahan di Tanah Karo Sumatera Utara.
Sesuai No.STTLP 554/lll/2021/Sumut /SPKT telah masuk sebagai bentuk rasa keberatan atas tuduhan yang di lakukan LRG pada dirinya, MA sebutkan bahwa tuduhan yang di lakukan saudara Lloyd ini merupakan sikap tak terpuji karena banyak cara yang lebih beradab jika ingin mengkritik saya atau ingin sekedar menanyakan sesuatu pada saya.
ditambahkan MA, " LRG saya tidak kenal, saya tidak tau saya memiliki kesalahan apa , kenapa dia tekesan memprovokasi masyarakat yang ada di Desa Sukamaju Tanah Karo pada saya padahal saya tidak bermusuh dengannya, apa sebenarnya yang di inginkan nya dari saya? Sehingga di fitnah saya" ujar MA pada media.
Kuasa hukum MA juga menambahkan pada media Bung Tarmizi SH dikatakannya apa yang di alami klien kami ini adalah bentuk rasa keberatan atas tuduhan yang dilakukan saudara LRG, jelas dengan unggahan yang dilakukannya sangat merugikan kalien kami.
Kami minta ini segera di usut tuntas oleh pihak kepolisian Polda Sumatera Utara sebagi efek jera sekaligus pembelajaran kepada masyarakat agar lebih bijak menggunakan sosial' media Facebook dan lain sebagainya, tandas PH MA pada wartawan. (usman)