Pelaku Maling Rumah Warga Gaperta Ujung Ditangkap Polsek Medan Helvetia di Warnet Jalan Pinang Baris

Editor: DORHETA author photo

DETEKSI.co - Medan, Polisi menangkap seorang Pria berinisial JS (28), diduga telah melakukan pencurian di rumah korban Ghera Fakhira Putri (21) warga Jalan Cempaka Kiri, Gaperta Ujung, Kelurahan Tanjung Gusta, Kecamatan Medan Helvetia, Rabu (10/03/2021).

Pelaku beraksi di rumah korban pada Jum'at, 05/02/2021, sekira pukul 05.00 WIB, selang sebulan setelah aksi itu, Tekab Polsek Medan Helvetia berhasil menangkap Pelaku.

"Alhamdullillah akhirnya kami berhasil ungkap dan tangkap Pelaku pada Rabu, 03/03/2021, sekitar pukul 21.00 WIB di Warnet Aditya Net Jalan Pinang Baris/T.B. Simatupang Sunggal," ujar Kanit Reskrim Polsek Medan Helvetia Iptu Zuhatta Mahadi. S.T.K, S.I.K

Kepada polisi, pelaku mengakui perbuatannya, dan mengatakan saat melakukan aksinya terlebih dahulu merusak jerjak jaring pintu jendela rumah korban, dengan menggunakan sepotong bambu kuning yang panjangnya sekitar 2 meter, namun tanpa disadari Pelaku aksinya terekam CCTV yang berada di rumah korban,

Atas peristiwa itu korban mengalami kehilangan berupa uang tunai sebesar Rp.1000.000, 1 unit Lektop Merk ASUS Type A456UR warna Dark Blue, 1 buah tas tangsel merek EIGER warna Hitam, 1 buah Helm merek LTD warna Merah.

Dari tangan pelaku polisi menyita barang bukti sebuah batang bambu yang panjangnya sekitar 2 meter sebagai alat yang digunakan untuk beraksi. 

"Hasil curian pelaku dijual kepada seseorang yang berinisial K (DPO) dengan harga Rp.250.000," paparnya sembari mengatakan pelaku diknakan Pasal 363 ayat (2) dari KUHPidana dengan ancaman Hukuman paling lama 7 (tujuh) tahun penjara.(Red/Pea)

Share:
Komentar

Berita Terkini