DETEKSI.co - Dairi, Kapolres Dairi, Sumatera Utara, AKBP Ferio Sano Ginting melalui Kapolsek Tigalingga, AKP Sarbanua P Siringo-ringo, Selasa (16/3/2021) menjelaskan, berhasil menangkap dua orang tersangka kasus pencurian perhiasan dan uang.
Kedua tersangka, inisial RS (43) beralamat di Dusun Kedebrek Desa Palding Jaya, Kecamatan Tigalingga, Dairi dan KPS (20) beralamat di Dusun Bertungen Desa Bertungen Julu, Kecamatan Tigalingga, Dairi.
RS ditangkap di salah satu lokasi prostitusi di Baganbatu Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir Riau pada 28 Februari 2021.
Penangkapan RS, berdasarkan penelusuran sesuai informasi diperoleh dari KPS, yang diringkus terlebih dahulu, pada 24 Pebruari 2021. KPS, diringkus di rumah pamannya, tak jauh dari kediaman pemuda itu.
Sesuai keterangan tersangka, hasil curian mereka, dihabiskan untuk foya-foya, membeli narkoba jenis sabu, serta bermain perempuan. "Hasil curian dipakai foya-foya, beli narkoba dan main perempuan," kata Sarbanua, mengacu keterangan tersangka.
Sarbanua menyebut, penindakan dilakukan menindaklanjuti laporan korban, Sutrisno (53), penduduk Dusun Sarintonu Desa Sarintonu, Kecamatan Tigalingga, Kabupaten Dairi, yang kehilangan perhiasan dan uang, pada Kamis, (11/2/2021).
Sutrisno kehilangan perhiasan emas berupa kalung, cincin dan gelang bernilai Rp 65 juta, serta uang Rp 7 juta. Sesuai olah TKP, diketahui bahwa kedua tersangka masuk ke rumah korban, melalui pintu belakang rumah yang dirusak.
Sarbanua menerangkan, barang hasil kejahatan dilarikan ke Medan untuk dijual. Saat di Medan, RS memberi uang Rp 1,4 juta kepada KPS. Oleh KPS, uang itu dibelikan ponsel merk Vivo Y5. Kemudian, mereka balik ke kampung dan berpisah di Tigalingga.
RS selanjutnya kabur ke Baganbatu.
Ketika diringkus, polisi mengamankan barang bukti diantaranya 2 buah tas milik korban dan perhiasan. Ponsel KPS juga disita. RS diketahui merupakan narapidana perkara narkoba, yang sedang menjalani assimilasi (Robert).