DETEKSI.co - Medan, Semua tindakan anggota DPRD Kota Medan yang dinilai merugikan, silakan laporkan ke Badan Kehormatan Dewan (BKD) DPRD Kota Medan dengan dilengkapi bukti-bukti yang valid. Hal itu dikatakan oleh Ketua BKD DPRD Kota Medan, Robi Barus kepada wartawan di Medan, Jumat (19/03/2021).
“Harus lengkap buktinya untuk melapor, nggak bisa cuma modal dengar kata orang langsung ujug-ujug melaporkan. Dalam hal ini BKD DPRD Kota Medan terbuka,” jelas Robi Barus.
Masih Robi Barus, Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) maupun masyarakat diminta untuk tak ragu melaporkan segala tindak tanduk anggota DPRD Medan yang dinilai meresahkan kepada BKD DPRD Kota Medan.
Diketahui, rumor yang meluas kalau seorang oknum anggota DPRD Medan berinisial PM diduga membekingi belasan bangunan bermasalah di Medan. Hal itu diungkapkan Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman, dan Penataan Ruang (PKP2R) Benny Iskandar, Rabu (17/03/2021).
Terkait kabar yang menyebutkan anggota DPRD Medan yang membekingi sejumlah bangunan, Robi meminta agar kepala OPD itu untuk melaporkan ke BKD.
“Kalau memang ternyata benar berserta bukti, silahkan saja. Itu hak dari OPD itu, seluruh OPD dan masyarakat silahkan saja,” ujarnya.
Ke depan, ia berharap tidak lagi mendengar kabar anggota DPRD Medan yang membekingi bangunan atau lainnya. Ia meminta, agar anggota DPRD Medan bekerja sesuai tupoksi dan tidak meresahkan masyarakat.
‘Sebetulnya sudah ada kode etik kita (DPRD), mana boleh seperti itu (membekingi). Bekerjalah sesuai dengan tupoksi,” harapnya.(Red/van)