DETEKSI.co - Jakarta, Pasca Putusan Hakim MK terkait sengketa Pilkada Kabupaten Samosir, dalam putusan Hakim Perkara nomor : 100/PHP.BUP-XIX/2021 Tentang perselisihan hasil Pilkada Bupati/Wakil Bupati Kabupaten Samosir tahun 2020.
Majelis hakim menolak gugatan Paslon Rapidin Simbolon-Juang Sinaga. Dalam amar putusanya Ketua Majelis Hakim "Anwar Usman" menyatakan bahwa tudingan paslon Rapidin-Juang soal politik uang yang dilakukan oleh Vendiko Timotius Gultom dalam pilkada Samosir 2020 tidak terbukti.
Demikian kata Hakim dalam siaran live channel youtube pada kamis 18 Maret 2021. Dengan demikian Hakim menolak permohonan yang diajukan oleh pemohon.
Putusan inipun telah disepakati oleh sembilan Hakim MK pada 5 Marer 2021 kemarin.
Mengadili Menyatakan Permohonan Pemohon Tidak Dapat Diterima kata hakim dalam sidang yang dimulai pukul 13'00 WIB.
Sementara pada kesempatan terpisah Rapidin Simbolon mengaku akan menerima hasil keputusan Hakim MK. Dengan demikian maka pasangan Vendiko Timotius Gultom dan Martua Sitanggang resmi akan menjabat sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Samosir. (Subiyono).