Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto |
Kusus untuk pekerja swasta sudah ada (SE) Surat Edaran dari Menaker No. M/6/HK.04/IV/2021 THR akan dicairkan secara penuh dan paling lama dibayarkan H-7 sebelum lebaran " ungkapnya. Surat Edaran itu tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2021 Bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan.
Kemudian Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) akan membentuk posko THR untuk melakukan pengawasan " demikian katanya.
Sementara Oskaiani eks direktur jenderal anggaran kementerian keuangan menyampaikan " untuk tahun ini PNS juga bakal menerima THR dan gaji ke-13 secara penuh alias tanpa potongan.
Jika pemerintah akan membayarkan THR pada H-10 Lebaran dan Hari Raya jatuh pada pertengahan Mei 2021, maka THR akan cair pada awal Mei 2021 mendatang " ungkapnya.
Senada dengan pernyataan Presiden Joko Widodo lewat akun tweeter resminya @jokowi, mengingatkan " meskipun ekonomi masih tertekan oleh pandemi covid-19 para pengusaha untuk memberikan THR kepada pekerjanya pada lebaran tahun ini "
Karena pemerintah sudah memberikan sederet stimulus kepada pengusaha swasta supaya bisa menghadapi tekanan pandemi Covid-19. (Subiyono)