Kadishub Batam Rustam Efendi Dipindah ke Rutan Tanjungpinang

Editor: DORHETA author photo

DETEKSI.co - Batam, Setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi Pungutan Liar (Pungli) di lingkungan Dinas Perhubungnan (Dishub) Kota Batam, Rustam Efendi akhirnya dipindahkan ke Rumah Tahanan (Rutan) Tanjungpinang.

Pemindahan Kepala Dinas Perhubungnan (Dishub) Kota Batam, Rustam Efendi ke Rutan Tanjungpinang itu dibenarkan Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Batam, Hendarsyah Yusuf Permana, Senin (19/4/2021).

Sejak ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (8/4/2021) lalu, kata Hendar, Rustam Efendi ditahan di rumah tahanan Polsek Batam Kota, Kota Batam.

"Iya benar, hari ini (Senin) penyidik telah memindahkan yang bersangkutan (Rustam) ke Rumah Tahanan (Rutan) di Tanjungpinang," kata Hendar.

Proses pemindahan ini, kata dia, karena berkas perkara dugaan korupsi tersangka sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Tanjungpinang.

"Tersangka dipindahkan ke Rumah Tahanan (Rutan) di Tanjungpinang karena sebentar lagi akan disidangkan. Pemindahan ini berkaitan dengan kepentingan sidang karena waktu itu hanya dititipkan di sel tahanan Polsek Batam Kota," ujarnya.

Hendar menjelaskan saat dipindahkan, Rustam mengenakan baju kemeja lengan pendek warna merah dibalut rompi merah bertuliskan tahanan Kejaksaan Negeri Batam.

Sebelum dipindahkan, katanya lagi, Rustam terlebih dahulu menjalani swab test covid-19 dan hasilnya negatif.

"Tadi Dari Polsek Batam Kota, Rustam dibawa menggunakan mobil Toyota Inova warna silver dengan nomor polisi BP 1725 JP. Ia dikawal oleh 4 orang petugas dari kejaksaan dan dua orang anggota Polsek Batam Kota," tambahnya.

Untuk diketahui, Kepala Dinas Perhubungan Kota Batam, Rustam Efendi ditetapkan sebagai pelaku utama dugaan kasus korupsi pengurusan rekomendasi penetapan jenis dan sifat kendaraan bermotor tahun 2018, 2019 hingga tahun 2020 di lingkungan Dishub Batam.

Dugaan kasus korupsi ini, Rustam menjadi tersangka utama dari tersangka lainnya, yakni Hariyanto yang menjabat sebagai Kasi Pengujian Kendaraan Bermotor Dishub Kota Batam.

Dalam perkara ini, Rustam Efendi didakwa melanggar Pasal 12 huruf e Undang Undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang Undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Atau Pasal 12 huruf a Undang Undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang Undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Atau Pasal 11 Undang Undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang Undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Adapun pungutan liar yang dilakukan tersangka Rustam bersama-sama dengan tersangka Hariyanto dilakukan terhadap penerbitan SPJK yang merupakan syarat terbitnya Surat KIR (pengujian kendaraan bermotor), di mana subjek pungutan liar adalah dealer mobil se-Kota Batam. (Hendra S)
Share:
Komentar

Berita Terkini