Kapoldasu Paparkan Kasus Barbut 57.799 Gr Sabu dan 5000 Extacy di Polres Asahan

Editor: DORHETA author photo

DETEKSI.co - Asahan, Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara Irjen Panca Putra Simanjuntak menggelar Press Rilis pengungkapan Narkotika di Mapolres Asahan, Jumat (23/04/2021) siang.


Didampingi anggota Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan dan Kapolres Asahan AKBP Nugroho Dwi Karyanto SIK, Panca Putra memaparkan serta menunjukkan Barang Bukti (Barbut) 55 bungkus berisi Narkotika jenis Sabu dengan berat total 57.779 Gram dan 5000 Extacy.

"Hasil pemeriksaan Lab dipastikan Sabu dan Extacy. Mohon dukungan masyarakat dan rekan-rekan, masih dilakukan pengembangan. Mudah-mudahan bisa tuntas sampai ke Bandarnya. Ini adalah kejahatan terorganisir. Jadi mohon dukungan semua pihak," ujar Panca di hadapan sejumlah wartawan.

Dalam pengakuannya, pelaku, Harianto alias Anto mengatakan, sebelumnya sudah pernah melakukan hal yang sama.

"Sudah 2 kali. Terakhir dapat (Rp) 20 (Juta), sepuluh hari lalu (awal bulan). (Anak) paling kecil 4 tahun. Ini disuruh lagi," akunya pada Kapolda.

Pelaku pun berdalih, aksinya kali ini belum mendapat upah, karena keburu diringkus Polisi. "Dihitung dulu berapa bungkus. 1 bungkus (upah) Rp 2 Juta. Tapi bagi 3. Sama Budi dan Ian," ucap pelaku ditanyai Kapolda.

Sebelumnya diberitakan, Satnarkoba Polres Asahan berhasil mengamankan puluhan bungkus paket Narkotika, dari sebuah Sampan, yang ditinggal pemiliknya, di tambatan Ucok Ketam, Dane, Desa Bagan Asahan Kabupaten Asahan, Rabu (14/04/21) lalu.(Dek)
Share:
Komentar

Berita Terkini