“Rata rata penumpang mengeluarkan ongkos sebesar Rp 5 juta per orang.
Dari berbagai daerah di luar Sumatra para TKI yang berasal dari (Jawa Timur – Madura Lombok). Namun ada Sebagian penumpang yang diberangkatkan secara gratis, karena biayanya ditanggung oleh orang yang ( Agen ) memberangkatkan nya dan akan dipekerjakan di Malaysia.
Para penumpang yang akan berangkat ke malaysia tersebut terdiri dari 16 orang Perempuan, Dewasa 14 orang laki laki dewasa dan 1 orang Balita. Kata Kapolres Batubara AKBP Ikhwan Lubis SH.MH yang didampingi Kasat Reskrim AKP Ferry Khusnadi SH.MH.dan Kapolsek Lima Puluh AKP Rusdi SH.MM saat gelar pres liris, Selasa (27/4/2021)
Dijelakan, Pelaku TPPO yang kami amankan yakni SB, (52) Warga Tanjung Balai (berperan sebagai pemilik kapal dan mengatur perjalanan). RB alias I, (42) Warga Tanjung Balai (berperan sebagai yang mengantarkan para penumpang menuju ke lokasi pemberangkatan), sedangkan, A R, (42) Warga Desa Gambus Laut (berperan sebagai pengawas/pengamanan lokasi pemberangkatan).
“MH, (26), Warga Tanjung Balai (berperan sebagai Awak kapal). RA alias R, (27) Warga Kota Kisaran (berperan sebagai pengurus penumpang yang akan dipekerjakan di Malaysia / ongkos gratis),”ujarnya
Menurut Kapolres, penangkapan perdagangan manusia ini berkat kerjasama Polsek Lima Puluh bersama Kasatreskrim Polres Batubara telah mengamankan 30 calon TKI, satu orang masi balita,
“Berkat informasi dari masyarakat ada di Desa Gambus Laut di Kecamatan Lima Puluh Pesisir tepatnya ditangkahan pematang polong Kecamatan Lima Puluh Pesisir, minggu 25/4/2021 sekitar pukul 01.00 WIb, dan sekitar 30 orang yang satu masi balita, yang mau berangkat ke Malaysia,”ujarnya
Hasil dari penangkapan disita barang bukti 1 unit perahu mesin berbahan kayu dan 1 buah Paspor An.EMAH (26) dan buah KTP serta 17 unit HP diamankan
Dari kelima tersangka dikenakan Pasal 2, Pasal 10 dan Pasal 11 dari UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Perdagangan Orang atau Pasal 120 ayat (1) dan ayat (2) UU RI Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Jo Pasal 55 dari KUH Pidana
Diancam pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun. dan pidana denda paling sedikit Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah). (Boim)