DETEKSI.co - Medan, Unit Reskrim Polsek Patumbak ringkus tiga anggota sindikat pengedar barang haram ganja seberat 40 kg di Jalan Binjai Km 13,8, Pasar Besar, Sungai Semayang, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang, Jumat (9/4/2021) malam.
Ketiganya pelaku yang diamankan itu yakni, Irwan Rudiansyah alias Rudi (39), penjaga malam, warga Jalan Binjai Km 13,8, Pasar Besar, Sungai Semayang, Kec. Sunggal, Kab. Deliserdang, Saputra Lubis alias Putra (29), pedagang sate, warga Desa Tabuyung, Kec. Muara Batang Gadis, Kab. Mandailing Natal dan Muhammad Fajar alias Fajar (28), pedagang sate, warga Jalan Kacang, Kel. Petisah Hulu, Kec. Medan Baru.
Waka Polrestabes Medan, AKBP Irsan Sinuhaji didampingi Kapolsek Patumbak Kompol Arfin Fachreza SIK MH, Sabtu (17/4/2021), menyebutkan, pengungkapan peredaran ganja itu berawal dari informasi masyarakat.
Petugas kemudian menyaru sebagai pembeli dan melakukan transaksi dengan pelaku Rudi di Jalan Binjai Km 13,8, Pasar Besar, Sungai Semayang, Kec Sunggal, Kab. Deliserdang.
Tim dipimpin Kanit Reskrim, Iptu Sondy Rahardjanto berhasil menyita 2 kg ganja dari paku Rudi. Selanjutnya dilakukan pengembangan dan petugas kembali menmukan 38 bal besar ganja lainnya di rumah kontrakan pelaku.
Kemudian pelaku Rudi mengaku ganja itu milik tersangka Syahputra Lubis dan Muhammad Fajar.
Dalam proses pengembangan itu, petugas memerintahkan pelaku Rudi untuk menghubungi Syahputra Lubis dan Muhammad Fajar selalu pemilik 38 bal ganja dengan iming-iming uang senilai Rp 10 juta agar datang ke kediamannya.
Selanjutnya pelaku Syahputra Lubis dan Muhammad Fajar langsung diringkus ketika datang ke rumah Rudi. Ketiganya menyebut ganja itu berasal dari Kabupaten Mandailing Natal (Madina).
“Total barang bukti ganja yang kita sita seberat 40 kg ini berasal dari Kabupaten Madina,” ujar Waka Polrestabes Medan, AKBP Irsan Sinuhaji.
Mantan Kapolres Madina ini menambahkan ke tiga tersangka nekat mengedarkan ganja tersebut karena desakan ekonomi.
Imbas perbuataannya ketiga tersangka dikenakan UU Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman 20 tahun kurungan penjara.(red/Pea)