ASAHAN, DORHETA.com – Tim gabungan Polres Asahan bersama Lanal TBA kembali mengamankan seorang pria yang terlibat kasus Perkara Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terhadap 52 Pekerja Migran Indonesia (PMI) Ilegal.
Pria berinisial JM alias Jon (57) warga Dusun VI
Mangga II Desa Ambalutu Kec. Bandar Pasir Mandoge Kab. Asahan diamankan petugas
pada hari Jumat tanggal 21 Januari 2022 sekira pukul 17.00 Wib di sebuah warung
yang terletak di Jalan Lingkar (Jendral Sudirman) KM 5,5 (Batu Lima l) Kel.
Sijambi Kec. Datuk Bandar Kota Tanjungbalai, dengan barang bukti 1 (satu) unit
Handphone merk Oppo A12 Warna Biru.
“Jadi pelaku JM ini merupakan pimpinan / bos dari
para pelaku yang sebelumnya telah diamankan petugas pada hari Kamis tanggal 06
Januari 2022 sekira pukul 23.00 Wib di Perairan Lampu Putih Desa Bagan Asahan
Kec. Tanjung Balai Kab. Asahan,” kata Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira
SIK MH, Sabtu (22/1/2022).
Kapolres menjelaskan pelaku JM diamankan petugas
berdasarkan pengembangan dari pelaku perempuan berinisial Y alias Nani (42)
warga Jalan Zenaha Lk. VII Kel. Pematang Pasir Kec. Teluk Nibung Kota
Tanjungbalai, pada hari Jumat tanggal 21 Januari 2022 sekira pukul 17.00 Wib.
“Dari keterangan pelaku Y alias Nani, mengaku
disuruh sebagai pemilik kapal oleh orang sebenarnya sebagai asli pemilik kapal
yang sudah 8 (delapan) kali membawa PMI ke Malaysia yang berinisial JM alias
Jon, guna menyamarkan identitas asli dari pemilik kapal,” jelasnya.
Kapolres menambahkan pelaku JM alias Jon memiliki
peran sebagai pemilik dari kapal yang digunakan membawa PMI ke Malaysia dan
berkomunikasi dengan para agen-agen keberangkatan PMI, serta yang menyuruh
pelaku JD alias Tuah untuk membawa PMI ke Malaysia dan memberikan upah kepada
pelaku JD alias Tuah.
“Sedangkan pelaku Y alias Nani, hanya sebagai tukang mengobati kapal agar
selamat di jalan yang sudah diberikan upah Rp. 500.000,- ( lima ratus ribu
rupiah ) untuk membeli rempah rempah sebagai obat kapal oleh pelaku JM alias Jon,
dan jika kapal sampai kembali dengan selamat ke NKRI, pelaku JM alias Jon akan
memberikan lagi upah Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah) kepada pelaku Y alias
Nani,” ungkapnya.
Saat ini, pelaku JM alias Jon masih dalam
pemeriksaan lebih lanjut oleh petugas di Satreskrim Polres Asahan. (Dad)